• Follow Us On :
Pelatihan-Petugas-P3K.png

Petugas P3K adalah pekerja yang secara resmi ditunjuk oleh pengusaha atau pengurus untuk melaksanakan tindakan pertolongan pertama kepada rekan kerja yang mengalami cedera atau sakit di tempat kerja. Mereka juga diberi tanggung jawab merawat fasilitas P3K, mencatat kejadian, serta melaporkan aktivitas P3K ke pihak pengurus.

Dasar hukum yang mengatur tugas ini adalah:

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER‑15/MEN/VIII/2008
  • Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Jumlah Petugas yang Wajib Disediakan

Kebutuhan jumlah petugas tergantung pada potensi bahaya di lingkungan kerja:

  • Risiko rendah: satu petugas untuk setiap 150 pekerja.
  • Risiko tinggi: satu petugas untuk setiap 100 pekerja.

Tugas Utama Petugas P3K

  1. Memberikan tindakan pertama saat terjadi kecelakaan atau sakit mendadak di area kerja.
  2. Merawat fasilitas P3K, termasuk ruang P3K, kotak P3K, alat evakuasi, dan perlengkapan lainnya.
  3. Mencatat semua kejadian P3K secara tertulis.
  4. Melaporkan kegiatan P3K ke pihak pengurus atau manajemen.

Fasilitas P3K yang Harus Tersedia

Beberapa fasilitas standar yang wajib disediakan di tempat kerja meliputi:

  • Ruang khusus atau area P3K.
  • Kotak P3K berisi peralatan dasar seperti kasa steril, perban, plester, sarung tangan, alkohol, lampu senter, dan buku panduan.
  • Alat evakuasi seperti tandu, safety shower, hingga ambulans bila diperlukan.

Jika kamu butuh info lebih mendetail, seperti harga, lokasi pelatihan di Jabodetabek atau Nasional, atau jadwal terbaru, beri tahu ya—aku siap bantu cari lebih lanjut!

Apakah Anda mau saya buatkan? Segera Hubungi Kami 081315147636